Search This Blog

Thursday, 9 November 2023

Syarat-syarat Ruqyah yang di perbolehkan

Ibnu Hajar dalam Fathulbari menjelaskan bahwa para ulama telah bersepakat tentang bolehnya ruqyah ketika terpenuhi tiga syarat:

1.Meyakini bahwa ruqyah tidak berpengaruh dengan sendirinya, namun dengan sebab izin Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Artinya yang menentukan itu Allah sedangkan ruqyah itu semata-mata hanya sebab saja.

2.Menggunakan Kalamullah atau nama-nama dan sifat-Nya.
Artinya ruqyah itu tidak mengandung perkara yang bertentangan dengan syariat, seperti ada unsur doa kepada selain Allah atau istighotsah (meminta tolong) kepada jin dan yang semisalnya.

3.Menggunakan bahasa Arab atau yang selainnya, selama maknanya dipahami.
Artinya bukan seperti bahasa atau ucapan dukun yang kita tidak mengerti sama sekali, bahkan si dukunpun kadang tak mengerti apa yang ia ucapkan.

No comments:

Post a Comment

Dalil adanya kerasukan jin

Dalil adanya kerasukan jin   𝗥𝗶𝘄𝗮𝘆𝗮𝘁 𝗱𝗮𝗿𝗶 𝗜𝗺𝗮𝗺 𝗜𝗯𝗻𝘂 𝗤𝘂𝘁𝗮𝗶𝗯𝗮𝗵 𝗺𝗲𝗹𝗮𝗹𝘂𝗶 𝗜𝗺𝗮𝗺 𝗔𝗹-𝗚𝗵𝗮𝘇𝗮𝗹𝗶 Dalam Ad...