Hukum minum madu ruqyah ayat Hirzi dan menggunakan kasturi ruqyah ayat Hirzi dalam pandangan syariat Islam dapat dijelaskan sebagai berikut:
---
✅ 1. Hukum Minum Madu Ruqyah Ayat Hirzi
Hukumnya: Boleh (mubah), bahkan bisa menjadi sunnah, tergantung niat dan cara penggunaannya.
Dalil Umum:
QS. An-Nahl ayat 69:
> "Dari perut lebah itu keluar minuman (madu) yang bermacam-macam warnanya, di dalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia..."
Hadits Nabi ﷺ:
> “Kesembuhan itu ada pada tiga hal: sayatan alat bekam, minum madu, dan kay (pengobatan dengan besi panas), tetapi aku melarang umatku dari kay.”
(HR. Bukhari no. 5680)
Penjelasan:
Jika madu dibacakan ayat-ayat ruqyah atau ayat Hirzi untuk tujuan pengobatan, perlindungan, atau menguatkan ruhiyah, maka tidak mengapa bahkan termasuk bagian dari pengobatan islami (at-tadawi bi al-Qur'an).
---
✅ 2. Hukum Menggunakan Kasturi Ruqyah Ayat Hirzi
Hukumnya: Boleh (mubah), bahkan bisa menjadi mustahab (dianjurkan) tergantung konteksnya.
Dalil Umum:
Kasturi termasuk wewangian yang disukai Rasulullah ﷺ, terutama ketika pergi ke masjid atau ketika hendak beribadah:
> "Sebaik-baik wewangian adalah kasturi."
(HR. Muslim no. 2252)
Dalam konteks ruqyah atau perlindungan diri, memakai minyak kasturi yang dibacakan ayat-ayat ruqyah adalah bentuk ikhtiar syar’i selama tidak meyakini bahwa minyak tersebut punya kekuatan magis tersendiri, tetapi kekuatan berasal dari izin Allah dan keberkahan bacaan Al-Qur'an.
---
⚠️ Catatan Penting
Hindari keyakinan yang berlebihan bahwa madu atau kasturi itu sakti, atau punya khasiat tanpa izin Allah.
Bacaan "ayat Hirzi" harus berasal dari Al-Qur’an, bukan mantra-mantra atau jampi yang tidak jelas asalnya.
Jangan dikomersialisasi berlebihan hingga menimbulkan syubhat (keraguan), seperti mengklaim pasti menyembuhkan.
---
✅ Kesimpulan:
Minum madu ruqyah ayat Hirzi: boleh dan dianjurkan jika diniatkan sebagai pengobatan syar’i.
Menggunakan kasturi ruqyah ayat Hirzi: boleh dan sesuai dengan sunnah jika diniatkan sebagai bentuk ikhtiar perlindungan.
Semuanya boleh dijual dan digunakan, asalkan tidak mengandung unsur syirik, tidak meyakini zatnya punya kekuatan tanpa Allah, dan tidak mengandung unsur penipuan.
No comments:
Post a Comment