1. Sihir
Definisi:
Ilmu yang menggunakan bantuan jin/setan atau kekuatan gaib yang diiringi kesyirikan (menyembah selain Allah, membuat tumbal, ritual terlarang) untuk mempengaruhi sesuatu.
Ciri-ciri sihir:
Menggunakan ritual yang bertentangan dengan syariat (mantra, sesajen, darah, menulis ayat Qur’an terbalik).
Meminta bantuan jin atau setan.
Sering menyebabkan mudharat (perpisahan, sakit, kematian).
Pelakunya biasanya menyembunyikan ilmunya dan meminta mahar besar.
Haram mutlak dan pelakunya bisa jatuh kafir jika sampai berbuat syirik.
Dalil:
> “Barang siapa mempelajari sebagian dari sihir, maka ia telah berbuat syirik.”
(HR. Ahmad)
---
2. Ilmu Hikmah
Definisi:
Pengetahuan dan amalan dzikir/doa/ayat Qur’an yang diajarkan para ulama untuk tujuan kebaikan dengan izin Allah, tanpa melibatkan jin atau ritual terlarang.
Ciri-ciri ilmu hikmah:
Berlandaskan doa, dzikir, dan ayat Qur’an.
Tidak ada kesyirikan atau bantuan jin.
Tujuannya untuk kebaikan (ruqyah, perlindungan, penyembuhan, membuka rezeki dengan doa).
Amalan biasanya terbuka dan bisa dipelajari siapa saja yang mau beribadah.
Hukumnya boleh selama tidak ada unsur keyakinan salah.
Contoh ilmu hikmah yang mubah:
Ruqyah syar’iyyah.
Doa-doa Nabi untuk perlindungan.
Wirid yang bersumber dari Al-Qur’an dan hadits sahih.
---
Kesimpulan Singkat:
Sihir → bantuan setan, ritual terlarang, syirik → haram mutlak.
Ilmu Hikmah → doa & dzikir sesuai syariat, tujuan baik → boleh (selama tidak diselewengkan).
No comments:
Post a Comment