Hukum memasang tarif harga ketika meruqyah adalah boleh menurut mayoritas ulama, dengan beberapa syarat. Ini berdasarkan dalil dari hadits shahih dan pandangan para ulama.
---
✅ Dalil Kebolehan Pasang Tarif Ruqyah
Hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim:
> Dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
“Sekelompok sahabat Nabi ﷺ melakukan perjalanan, lalu mereka singgah di suatu kampung Arab. Mereka meminta jamuan, tetapi penduduk kampung enggan menjamu mereka. Lalu, kepala kampung tersengat binatang. Mereka berkata, 'Apakah di antara kalian ada yang bisa meruqyah?' Salah satu sahabat berkata, 'Saya bisa, tapi dengan syarat diberi upah beberapa ekor kambing.' Maka mereka menyetujuinya. Ia membaca surat Al-Fatihah hingga sembuh. Mereka pun memberi upah sesuai yang dijanjikan. Ketika disampaikan kepada Nabi ﷺ, beliau bersabda:
"Makanlah, dan berikan bagian kepada saya."
(HR. Bukhari no. 2276, Muslim no. 2201)
---
🟩 Kesimpulan Para Ulama
1. Boleh mengambil upah dari ruqyah jika ruqyah tersebut syar’iyyah (dengan bacaan yang dibenarkan, seperti ayat Qur'an, doa-doa shahih).
2. Upah boleh diambil setelah atau sebagai syarat awal ruqyah, seperti dalam hadits di atas.
3. Tidak boleh menjadikan ruqyah semata-mata bisnis komersial tanpa niat membantu sesama karena itu bisa menghilangkan keberkahan.
4. Tidak boleh ruqyah menggunakan hal-hal syirik atau yang tidak sesuai syariat, meskipun diberi upah besar.
---
🛑 Catatan Penting:
Jangan mematok harga terlalu tinggi atau seperti “jual beli kesembuhan” (misalnya: "kalau sembuh bayar sekian, kalau tidak ya tidak").
Lebih baik membuka dengan infak/sedekah seikhlasnya, tapi boleh juga ditentukan tarif sebagai bentuk profesionalisme.
Harus tetap ikhlas, dan tidak menyombongkan diri atau bergantung pada keampuhan pribadi.
---
💡 Contoh Praktik yang Diperbolehkan:
> “InsyaAllah, ruqyah syar’iyyah ini dilakukan dengan niat membantu karena Allah. Bila ingin memberikan infak atau sedekah untuk membantu operasional, dipersilakan. Standar tarif untuk ruqyah ini biasanya Rp100.000 sebagai ganti waktu, transport, dan layanan, namun tetap disesuaikan kemampuan pasien.”
No comments:
Post a Comment