Search This Blog

Wednesday, 27 August 2025

Jenis-jenis sihir dan ciri-ciri nya, serta pengobatannya

Jenis-jenis sihir — penjelasan terperinci, ciri, dalil, kisah, dan cara pengobatan


Pengantar singkat: dalil tentang keberadaan sihir dalam Islam

Al-Qur’an menjelaskan adanya sihir dan perilaku orang belajar sihir — mis. QS. al-Baqarah (2):102 (kisah Harut dan Marut; disebutkan sihir yang menyebabkan perpecahan antara suami-istri).

Kisah para tukang sihir yang menantang Musa (‘Asḥabul Fir‘awn) ditulis di beberapa surah (mis. QS. al-A‘râf, Tâ-Hâ, ash-Shu‘arâ’) — menunjukkan realitas kemampuan magis/manual yang dipakai untuk menipu.

Untuk perlindungan dan pengobatan, Al-Qur’an menganjurkan mencari perlindungan kepada Allah, membaca ayat-ayat tertentu (contoh yang umum dipakai: Ayat al-Kursi — 2:255; al-Falaq 113; an-Nas 114; Al-Ikhlâs 112).

Hadits: terdapat hadits sahih yang membolehkan ruqyah selama tidak mengandung syirik; Nabi ﷺ mengajarkan dzikir dan pembacaan (mis. menganjurkan membaca mu’awwidhatayn, ayat kursi dalam konteks perlindungan — yang termaktub dalam literatur hadits dan amalan salaf). Ulama fiqh kesehatan (ruqyah) menjelaskan syarat-syarat ruqyah yang sahih: tidak menyekutukan Allah, tidak memuji jin/demikian lain.


---

Jenis-jenis sihir

Al-ma’kul (المأكول) — “yang dimakan” (sihr dimasukkan lewat makanan/minuman makanan padat).

Al-masymum / al-mashmūm (المشموم) — saya artikan sebagai “yang dicium/diendus” atau mempengaruhi lewat aroma/ikat (bau, dupa, minyak berisi sihir).

Al-masyrub / al-mashrūb (المشروب) — “yang diminum” (sihr lewat minuman).

Al-madhfūm / al-madhfūf — kemungkinan dimaksud “yang disisipkan/ditanam” (mis. benda yang ditanam di tubuh/rumah) — banyak teks klasik menyebutkan benda-benda dimasukkan/ditanam sebagai media sihir.

Al-marsyusy / al-murshush (المرشوش) — “yang disemprotkan/ditaburkan” (air/arak/ minyak yang disemprotkan pada korban; semacam “sprinkled”).

Al-mu‘allaq (المعلق) — “yang digantung” (azimat/rajah/ta’wiz yang digantung pada rumah/leher/di dekat korban).

Al-manfūkh (المنفُوخ) — “yang ditiup/diblek” (sihr melalui tiupan, spitting / blowing; biasanya orang meniup sesuatu yang mengandung sihir ke tubuh atau ke suatu benda).


---

Penjelasan per jenis

---

1) Al-Ma’kūl (المأكول) — yang dimakan

Pengertian: sihir dimasukkan lewat makanan/ungkapan makanan (benda berisi rajah/ta’wiz dimasukkan ke dalam masakan atau makanan diberi bahan yang disertai niat sihir).
Ciri-ciri:

Gejala muncul segera atau segera setelah makan (mual, muntah, pusing, demam tiba-tiba tanpa sebab medis jelas).

Rasa aneh atau bau aneh pada makanan; ditemukan benda kecil/lembaran tulisan dalam sisa makanan.

Perubahan sikap mendadak setelah makan tertentu (mis. hubungan suami-istri memburuk setelah makan bersama tertentu).
Dalil: fenomena “atau karena apa yang diajarkan kepada kedua malaikat di Babil, Harut dan Marut” — QS. al-Baqarah:102 menunjukkan praktik sihir yang bisa “memengaruhi hubungan suami-istri” (modus-modus praktis sering disebut dalam kitab-kitab lama: memasukkan sesuatu ke makanan).
Kisah / contoh klasik: teks-teks fiqh/tafsir menyebut orang yang memasukkan azimat ke makanan untuk mempengaruhi orang lain (contoh-contoh dalam karya-karya tradisional dibahas para ulama).
Cara pengobatan:


1. Tindakan medis pertama: jika ada keracunan fisik (muntah hebat, kehilangan kesadaran), segera bawa ke IGD.


2. Jika terindikasi unsur sihir (benda asing), buang dan bersihkan area makanan; jangan membuang bukti bila diperlukan konsultasi ulama/ruqyah syar’iyah.


3. Ruqyah: bacaan Al-Qur’an (Ayat al-Kursi, Al-Fatihah, Mu’awwidhatayn, surat-surat yang disarankan), dihembuskan ringan ke makanan/air yang akan diminum (cara tradisional: membaca, meniup ke tangan, diusapkan ke badan — tetap dalam batas halal; bila ragu lakukan hanya pembacaan dan memohon perlindungan).


4. Perbanyak doa, shalat sunnah, dan jauhi sumber yang mencurigakan.


---

2) Al-Mashmūm / al-Masymum (المشموم) — yang dicium/dibaukan

Pengertian: sihir lewat bahan berbau (minyak, dupa, parfum, kertas tajwid yang dibakar) yang mengandung tulisan/ta’wiz yang dipresentasikan melalui aroma.
Ciri-ciri:

Gejala muncul setelah terpapar aroma tertentu: sakit kepala, mual, pusing, gangguan tidur, mimpi buruk.

Perasaan tidak enak di tempat tertentu (ruangan beraroma).
Dalil & Kisah: sejumlah praktik sihir tradisional memanfaatkan dupa/minyak untuk mempengaruhi emosi/ruang; secara umum Al-Qur’an & sirah menegaskan adanya tipu daya magis (lihat QS. 2:102).
Cara pengobatan:

Singkirkan sumber bau; ventilasi ruangan.

Bacaan tahlil, mu’awwidhatayn, ayat kursi di ruangan; baca dan hembuskan arah ruangan sambil membuka jendela.

Hindari membakar ulang benda yang diduga berbahaya; bila perlu serahkan kepada ulama terpercaya untuk menangani.


---

3) Al-Mashrūb (المشروب) — yang diminum

Pengertian: sihir yang dimasukkan ke dalam minuman (air, minuman tradisional, jus, dll).
Ciri-ciri:

Gejala muncul setelah mengonsumsi minuman tertentu: pusing, lemas, gangguan ingatan, khawatir berlebihan, gangguan hubungan intim, mimpi berulang.
Dalil & Kisah: modus ini termasuk yang disebut dalam bacaan tentang sihir yang memisahkan dan mencelakai—serupa konsep Al-Baqarah:102 (praktik memasukkan hal ke makanan/minuman).
Cara pengobatan:

Prioritas medis: bila gejala fisik akut, periksa ke rumah sakit.

Bila non-medis, lakukan ruqyah syar’iyah: membaca Al-Qur’an, ayat perlindungan, doa perlindungan; meminta korban minum air yang telah dibacakan ayat-ayat Qur’an (praktik umum di kalangan perawat ruqyah, dengan catatan halal dan tidak menyekutukan).

Jaga pola makan halal dan bersih, batasi makan/minum yang diberikan orang asing.



---

4) Al-Madhfūm / al-Madhfūf — yang disisipkan/ditanam

Pengertian: benda kecil (paku, kertas berisi tulisan, boneka, dll) yang ditanam di tubuh korban, di pakaian, atau di dalam rumah, yang dipakai sebagai media pemanggil/ikatan. (Banyak tradisi lokal menyebut benda-benda “ditanam/ditaruh” sebagai penyebab gangguan.)
Ciri-ciri:

Rasa nyeri/benjolan di tempat tertentu; sensasi ada sesuatu di tubuh; muncul luka kecil tanpa sebab; gangguan menahun yang tidak jelas penyebabnya.

Bila diperiksa, kadang ditemukan benda asing (oleh tenaga medis atau pembersihan rumah).
Dalil & Kisah: teks klasik fiqh/sihr membahas benda-benda yang diselipkan sebagai amalan sihir; Al-Qur’an memberi gambaran efek sihir walau tidak merinci setiap media.
Cara pengobatan:

Periksa medis (mis. rontgen jika ada dugaan benda dalam tubuh). Jangan memaksa mengeluarkan benda sendiri jika ada di dalam tubuh — minta penanganan medis.

Untuk benda di rumah, cari dan singkirkan secara syar’i; setelah dibersihkan lakukan ruqyah untuk membersihkan rumah.

Ruqyah untuk korban: bacaan Qur’an, mu’awwidhatayn; perbanyak doa, istighfar.



---

5) Al-Murshush / Al-Marsyusy (المرشوش) — yang disemprot/ditaburkan

Pengertian: air/minyak/serbuk yang ditaburkan atau disemprotkan ke tubuh atau ruang yang mengandung unsur sihir.
Ciri-ciri:

Gejala muncul setelah terkena semprotan/percikan (kulit gatal, pusing, mimpi buruk, gangguan emosi).
Dalil & Kisah: tradisi lokal banyak melaporkan penggunaan air berisikan rajah; Al-Qur’an dan hadits memberi petunjuk umum tentang perlindungan lewat doa dan bacaan.
Cara pengobatan:

Bersihkan tubuh dan pakaian; mandi dan ganti pakaian; lakukan wudhu/shalat.

Bacaan ruqyah, basuh tubuh dengan air yang telah dibacakan ayat-ayat suci (praktik umum).

Bersihkan rumah, baca Al-Qur’an sepanjang rumah.



---

6) Al-Mu‘allaq (المعلق) — yang digantung/tergantung

Pengertian: ta’wiz, rajah, atau benda yang digantung di rumah/leher/pakaian yang menjadi wasilah (perantara) efek sihir.
Ciri-ciri:

Sakit/ketidaknyamanan pada penghuni rumah, hubungan keluarga rusak, keturunan/hal rumah tangga terganggu sejak ada benda tergantung.

Jika benda tersebut dibuka/diangkat, sering ada perubahan kondisi (menjadi lebih baik).
Dalil & Kisah: kitab-kitab tradisional sering menyebut rajah dll sebagai alat; QS. 2:102 menyinggung praktik yang memisahkan hubungan (modus-modus beragam).
Cara pengobatan:

Jangan sembarangan membuang benda yang diduga — kadang perlu bukti untuk ulama/penanganan. Namun secara praktis, lepaskan secara syar’i lalu bakar/robek tulisan dan buang di tempat yang tidak dapat diambil kembali (sesuai anjuran ulama setempat).

Lakukan ruqyah di rumah; baca Qur’an di seluruh sudut rumah, mintalah bantuan ulama/penyembuh yang amanah.



---

7) Al-Manfūkh (المنفُوخ) — yang ditiup/dihembuskan

Pengertian: sihir yang dilakukan lewat tiupan (manfūkh) — pelaku meniup pada benda, sejenis doa/ucapan, ludah yang diisi khawatir/niat sihir, atau meniup pada korban. Dalam banyak teks klasik, “tiupan” adalah salah satu metode sihir/sihr.
Ciri-ciri:

Lokalisasi gangguan (mis. sakit di bagian tubuh tertentu yang menjadi sasaran tiupan).

Gejala datang berkaitan dengan kejadian ada orang yang datang mendekat/meniup; kadang rasa ‘berkabut’ di kepala.
Dalil & Kisah: banyak riwayat tradisional dan penjelasan ulama menyebut praktik meniup sebagai bagian dari sihir; juga hadits-hadits yang menyebut niat dan tindakan mempengaruhi melalui ludah/tiupan dilarang bila mengandung syirik.
Cara pengobatan:

Ruqyah: pembacaan Qur’an di tempat sakit; berdoa; meniup ringan oleh perawat ruqyah yang beriman setelah membaca ayat-ayat, lalu mengusap area yang terdampak — tetap dalam batas halal (tidak menyembah jin, tidak melakukan syirik).

Periksa medis bila ada gejala fisik menahun.



---

Tanda-tanda umum sihir (ringkasan indikator)

1. Perubahan mendadak dalam kesehatan fisik/jiwa tanpa sebab medis yang jelas.


2. Gangguan tidur: mimpi buruk berulang, sulit tidur.


3. Gangguan pada hubungan rumah tangga (pemutusan hubungan seksual, timbul kebencian tiba-tiba antara suami-istri) — ini disebut dalam QS. 2:102 sebagai salah satu akibat sihir.


4. Kehilangan konsentrasi, lupa luar biasa, perubahan sifat.


5. Rasa ada sesuatu di tubuh/ruangan, bau aneh, atau ditemukannya benda-benda asing.


6. Bila metode tertentu (makan/minum) konsisten mengait gejala.



Catatan: semua tanda di atas juga bisa disebabkan oleh penyakit fisik/jiwa — pemeriksaan medis selalu penting.


---

Prinsip pengobatan Islami yang aman (protokol umum)

1. Periksa medis terlebih dahulu — rule of thumb.


2. Tobat & perkuat ibadah: shalat tepat waktu, qiyamullail bila mampu, istighfar, sedekah, taubat.


3. Ruqyah syar’iyah: baca ayat-ayat yang diajarkan (Ayat al-Kursi 2:255; surat Al-Ikhlâs, Al-Falaq, An-Nâs; surah Al-Fatihah; doa “A‘ūdzu bi kalimātillāhi tammat” dll). Ruqyah harus tanpa syirik — tidak meminta jin untuk membantu, tidak menyertakan tokoh selain Allah.

Pelaksanaan umum: pembaca ruqyah (orang shalih) membaca ayat-ayat untuk korban; kadang ditiupkan perlahan ke telapak tangan lalu diusapkan ke tubuh, atau dibacakan di atas air yang diminum korban. (Jika ini tidak cocok/anda ragu, cukup bacakan ayat/berdoa tanpa metode fisik.)



4. Bersihkan lingkungan: cari dan singkirkan benda mencurigakan; bersihkan rumah; baca Qur’an di rumah.


5. Konsultasi ulama/penyembuh yang amanah: pilih yang menolak praktik syirik dan meminta kerja sama medis bila perlu.


6. Jauhi tukang sihir / dukun yang menyuruh melakukan perbuatan syirik.


7. Pencegahan: adab makan & minum (bismillah sebelum makan), menjaga hubungan sosial, hindari dengki & fitnah, bacaan pagi/ petang (adhkar).




---

Doa & ayat yang biasa dipakai (ringkasan)

Ayat al-Kursi (QS. 2:255) — perlindungan.

Surat Al-Ikhlâs, Al-Falaq, An-Nâs (112–114) — mu’awwidhatayn untuk berlindung dari kejahatan makhluk dan sihir.

Surat Al-Baqarah—membaca ayat-ayat di dalamnya dianjurkan untuk keberkahan dan pengusiran gangguan rumah (ada riwayat bahwa setan menjauh dari rumah yang dibaca Al-Baqarah).

Doa-doa pendek: “A‘ūdhu bi kalimātillāhi tammāti min sharri mā khalaq” (doa yang sangat umum dipakai untuk perlindungan — hadits yang menyebutkan keberkasan kata-kata Allah sebagai perlindungan).

Dzikir pagi & petang (hadis-hadis mutawattir menekankan keutamaannya) sebagai pencegahan.


> Bila Anda mau, saya bisa susun susunan bacaan ruqyah singkat yang sahih (hafalan ayat/du’a) untuk digunakan sendiri — tanpa memasukkan langkah-langkah tubuh fisik yang rumit — sehingga aman dan jelas.




---

Kisah / contoh nyata singkat (ringkasan dari literatur klasik)

Harut dan Marut (QS. 2:102): Allah menyebutkan adanya pengajaran sihir di Babylon yang dipahami sebagai ujian dan juga peringatan tentang bahayanya sihir — implikasi: sihir nyata dan bisa memecah rumah tangga.

Tukang sihir Firaun: Para tukang sihir mampu menipu dengan helaan/skill, namun mukjizat Musa akhirnya membuktikan kebenaran — menegaskan bahwa apa yang tampak “kuasa” itu tetap di bawah ketentuan Allah dan bisa ditantang kebenarannya.

Kisah-kisah sahabat / tabi‘in (dalam literatur ruqyah klasik): banyak kisah orang yang sembuh setelah ruqyah syar’i, membaca mu’awwidhatayn, atau setelah bertobat dan memperbaiki ibadah.



---

Hal yang harus dihindari / peringatan

1. Jangan menerapkan atau belajar ilmu sihir. Itu dilarang dan berbahaya.


2. Jangan menerima ruqyah yang mengandung syirik (mis. menyembah jin, meminta jin untuk membantu) — itu bukan pengobatan Islami.


3. Jangan melakukan tindakan berbahaya atau yang menunda perawatan medis. Bila ada tanda medis, periksa ke dokter.


4. Berhati-hari terhadap praktik “dukun” yang meminta pembayaran besar atau meminta perbuatan haram — cari ulama/penyembuh yang amanah.




---

Penutup — ringkasan tindakan praktis jika Anda curiga terkena sihir

1. Segera lakukan pemeriksaan medis bila ada gejala fisik serius.


2. Perkuat ibadah: shalat, istighfar, sedekah, tobat.


3. Mulai rutinitas dzikir pagi & petang; baca Al-Ikhlâs, Al-Falaq, An-Nâs tiga kali pagi & petang; baca Ayat al-Kursi setelah shalat.


4. Lakukan ruqyah syar’iyah (bisa sendiri dengan membaca ayat-ayat perlindungan, atau dibantu oleh pembaca ruqyah yang amanah).


5. Bersihkan lingkungan (buang benda mencurigakan) dan hindari sumber yang dicurigai.


6. Konsultasikan ke ulama/perawat ruqyah yang terpercaya dan ke tenaga medis/psikiater bila perlu.


Referensi Kitab tentang Sihir dan Ruqyah

1. Al-Qur’an al-Karim

QS. Al-Baqarah: 102 — kisah Harut dan Marut, sihir yang memisahkan antara suami dan istri.

QS. Al-A‘râf: 116–117, Tâ-Hâ: 66–70, Asy-Syu‘arâ: 45–49 — kisah tukang sihir Fir’aun dan Nabi Musa.

QS. Al-Falaq & An-Nâs — perlindungan dari sihir, hasad, dan gangguan jin.

QS. Yunus: 81–82 — doa Nabi Musa: “Apa yang kalian bawa itu adalah sihir. Sesungguhnya Allah akan membatalkan sihir itu…”



---

2. Kitab Tafsir

Tafsir al-Qurthubi (juz 2, tafsir QS. Al-Baqarah:102) → menjelaskan definisi sihir, jenis-jenisnya, dan pengaruhnya.

Tafsir Ibn Katsir (tafsir QS. Al-Baqarah:102 & QS. Yunus:81) → kisah Harut-Marut, jenis sihir, dan penjelasan bahwa sihir itu nyata.

Tafsir Al-Baghawi (Ma‘âlimut Tanzîl) — menjelaskan sihir dan bahayanya.



---

3. Kitab Hadits

Shahîh al-Bukhârî, Kitab ath-Thibb, Bab as-Sihr → hadits sihir yang menimpa Nabi ﷺ oleh Labîd bin A‘sham (orang Yahudi).

Shahîh Muslim, Kitab as-Salâm, Bab as-Sihr → penjelasan tentang ruqyah dan perlindungan.

Musnad Ahmad → doa-doa Nabi untuk mengobati sakit karena sihir dan penyakit.



---

4. Kitab Ulama Klasik

Ibn Qayyim al-Jauziyyah – Zâdul Ma‘âd fî Hadyi Khayril ‘Ibâd
→ Bab tentang pengobatan Nabi, ruqyah syar’iyyah, dan cara mengatasi sihir.

Ibn Qudâmah al-Maqdisi – al-Mughnî
→ Menyebutkan hukum sihir, perbedaan antara karamah, mu‘jizat, dan sihir.

Al-Dhahabi – al-Kabâ’ir
→ Menyebutkan sihir sebagai salah satu dosa besar, beserta bentuk-bentuknya.

Al-Bidâyah wa an-Nihâyah (Ibn Katsir) → kisah-kisah sejarah terkait sihir.



---

5. Kitab Ulama Kontemporer tentang Ruqyah

Wahîd ‘Abdus Salâm Bâlî – ash-Shârim al-Battâr fî at-Tashaddî li as-Saharati al-Asy’râr
→ Buku populer yang membahas jenis-jenis sihir: al-ma’kul, al-mashrub, al-marsyusy, al-madfun, al-mu‘allaq, al-manfukh, dll.

Wahîd ‘Abdus Salâm Bâlî – Wiqqâyah al-Insân min al-Jinn wa asy-Syaithân
→ Rujukan penting untuk pencegahan dan pengobatan sihir serta gangguan jin.

Abu al-Barâ’ Muhammad Asy-Syibli – ash-Shihru wa ‘Alâmâtuhu wa ‘Ilâjuhu
→ Menguraikan macam-macam sihir, ciri-ciri korban sihir, dan cara mengobatinya dengan ruqyah.

‘Umar Sulaiman al-Asyqar – ‘Âlam al-Jinn wa asy-Syaithân
→ Buku dalam seri ‘Âlam al-Ghayb yang menjelaskan hakikat jin, setan, dan sihir.

Dr. Fadl Ilahi – al-I‘lâm bi Ahkâm al-Jinn wa asy-Syaithân → hukum-hukum fiqh terkait jin dan sihir.



---

📝 Catatan Penting

Semua ulama menegaskan bahwa sihir itu haq (nyata), bukan sekadar khayalan.

Tetapi sihir tidak akan berpengaruh tanpa izin Allah (QS. Yunus:81–82).

Pengobatan yang benar adalah dengan ruqyah syar’iyyah, doa, dzikir, dan penguatan iman, bukan mendatangi dukun/tukang sihir (dilarang dalam hadits: “Barangsiapa mendatangi ‘arrâf atau kâhin (dukun), maka shalatnya tidak diterima 40 hari” — HR. Muslim).





No comments:

Post a Comment

Cara membedakan ‘ain dan gangguan jin lewat reaksi ruqyah syar’iyyah

Cara membedakan ‘ain dan gangguan jin lewat reaksi ruqyah syar’iyyah, disusun praktis dan bertahap: Cara Membedakan Lewat Reaksi Ruqyah 1️⃣ ...